Mulai 28 Maret 2026, Pemberlakuan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026
Mulai 28 Maret 2026, ruang digital Indonesia memasuki babak baru lewat pemberlakuan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah berani dan tegas ini mewajibkan delapan platform digital besar seperti TikTok hingga Instagram untuk menonaktifkan dan memperketat akses pengguna usia muda demi memutus rantai risiko perundungan siber dan paparan konten negatif.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk membantu orang tua ββmelawanββ dominasi algoritma demi menjaga kesehatan mental serta tumbuh kembang generasi muda. Indonesia saat ini salah satu pioner global dalam pelindungan anak di dunia maya.
Pemerintah ingin memastikan teknologi kembali pada fungsinya untuk memanusiakan manusia.
#PPTunas #Indonesiagoid #InformasiPublik #BergerakBerdampak #SetahunBerdampak #TanaToraja #PemkabTanaToraja #DiskominfoTanaToraja #TanaTorajaMASERO
Langkah berani dan tegas ini mewajibkan delapan platform digital besar seperti TikTok hingga Instagram untuk menonaktifkan dan memperketat akses pengguna usia muda demi memutus rantai risiko perundungan siber dan paparan konten negatif.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk membantu orang tua ββmelawanββ dominasi algoritma demi menjaga kesehatan mental serta tumbuh kembang generasi muda. Indonesia saat ini salah satu pioner global dalam pelindungan anak di dunia maya.
Pemerintah ingin memastikan teknologi kembali pada fungsinya untuk memanusiakan manusia.
#PPTunas #Indonesiagoid #InformasiPublik #BergerakBerdampak #SetahunBerdampak #TanaToraja #PemkabTanaToraja #DiskominfoTanaToraja #TanaTorajaMASERO