Pemkab Tana Toraja Gelar Sosialisasi PMK No.72 Tahun 2024 Ruang Laktasi, Dan Bahaya Merokok Tahun 2025 | Portal Berita
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Pemkab Tana Toraja Gelar Sosialisasi PMK No.72 Tahun 2024 Ruang Laktasi, Dan Bahaya Merokok Tahun 2025

🗂️ Umum | 📅 Published: 07 Aug 2025 👁️ Views: 196
TANA TORAJA – MAKALE, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2025, Sosialisasi Ruang Laktasi, dan Bahaya Merokok di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini mengacu pada PMK Nomor 72 Tahun 2024, mencakup bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A., membuka acara dan menekankan pentingnya pengelolaan DBH CHT untuk pembangunan, khususnya kesehatan. Ia mengingatkan bahaya rokok ilegal dan dampak rokok pasif terhadap ibu hamil serta anak.

Narasumber, Plh. Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Sulsel Drs. Abd. Azis Bennu, menyampaikan alokasi DBH CHT untuk Tana Toraja 2025 sebesar Rp326.987.000. Dana ini diprioritaskan untuk penanganan stunting, pemberdayaan industri, pertanian, dan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan perlunya transparansi, kolaborasi, dan pengawasan rokok ilegal.

Acara dihadiri Wakil Bupati Erianto L. Paundanan, S.H., M.H., Ketua TP PKK Dr. Erni Yetti Riman, SKM., M.Kes., Forkopimda Tana Toraja, Kepala KPPBC TMP C Malili, dan pejabat perangkat daerah. Sosialisasi juga membahas pentingnya ruang laktasi ramah ibu-anak serta edukasi bahaya merokok bagi kesehatan dan lingkungan.

Di akhir kegiatan, peserta berkomitmen bersinergi dalam pemanfaatan DBH CHT demi menyiapkan generasi emas Toraja. (tim IKP)