Pemkab Tana Toraja Tertibkan THM yang Beroperasi Selama Ramadan
TANA TORAJA – MAKALE, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Satpol PP bersama Tim Terpadu yang diketuai Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Paundanan, S.H., M.H., melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan, Selasa (3/3/2026).
Operasi yang berlangsung selama dua malam ini melibatkan DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Kegiatan tersebut merupakan implementasi Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam kegiatan itu, petugas masih menemukan aktivitas operasional THM yang dinilai mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan serta melanggar imbauan pemerintah daerah terkait pembatasan aktivitas hiburan malam.
Sebanyak 62 orang yang terdiri dari pengelola dan pelayan THM turut diamankan untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan di UPT PPA sebagai bagian dari langkah persuasif pemerintah daerah.
Penindakan ini berlandaskan Pasal 41 poin 4 Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjaga ketertiban umum serta tidak menjalankan usaha pada hari-hari besar keagamaan.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun ada aturan dan momentum yang harus dihormati. Penertiban ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk,” ujar Wakil Bupati.
Pemkab Tana Toraja menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin dan tidak segan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggaran berulang, demi menjaga toleransi, keamanan, dan ketertiban di Bumi Lakipadada selama Ramadan.(mis)
#SatpolPP #OperasiPenertiban #PenegakanPerda #KetertibanUmum #ToleransiBeragama #Ramadan2026 #TanaToraja #PemkabTanaToraja #DiskominfoTanaToraja #TanaTorajaMASERO
Operasi yang berlangsung selama dua malam ini melibatkan DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Kegiatan tersebut merupakan implementasi Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam kegiatan itu, petugas masih menemukan aktivitas operasional THM yang dinilai mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan serta melanggar imbauan pemerintah daerah terkait pembatasan aktivitas hiburan malam.
Sebanyak 62 orang yang terdiri dari pengelola dan pelayan THM turut diamankan untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan di UPT PPA sebagai bagian dari langkah persuasif pemerintah daerah.
Penindakan ini berlandaskan Pasal 41 poin 4 Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjaga ketertiban umum serta tidak menjalankan usaha pada hari-hari besar keagamaan.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun ada aturan dan momentum yang harus dihormati. Penertiban ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk,” ujar Wakil Bupati.
Pemkab Tana Toraja menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin dan tidak segan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggaran berulang, demi menjaga toleransi, keamanan, dan ketertiban di Bumi Lakipadada selama Ramadan.(mis)
#SatpolPP #OperasiPenertiban #PenegakanPerda #KetertibanUmum #ToleransiBeragama #Ramadan2026 #TanaToraja #PemkabTanaToraja #DiskominfoTanaToraja #TanaTorajaMASERO