Dinas Sosial Tana Toraja Dampingi Survei Lokasi Sekolah Rakyat Tahap II
TANA TORAJA β MAKALE, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja terus menunjukkan dukungan terhadap program nasional pengentasan kemiskinan melalui pendidikan inklusif. Hal ini diwujudkan dengan mendampingi tim survei dan konsultan perencana dari Kementerian Pekerjaan Umum dalam peninjauan lokasi Sekolah Rakyat (SR) Rintisan dan SR Reguler di Kecamatan Mengkendek, Minggu, (29/06/2025).
Pendampingan lapangan ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan. Program Sekolah Rakyat merupakan upaya konkret pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan melalui penyediaan pendidikan berkualitas dan berbasis asrama (boarding school) bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu atau putus sekolah.
Kabupaten Tana Toraja menjadi salah satu dari 73 lokasi pelaksanaan Sekolah Rakyat tahap II, yang akan dipusatkan di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Rante Kaluaβ, Kecamatan Mengkendek. Dalam tahap ini, sebanyak 100 siswa (50 SD dan 50 SMA) dari keluarga pra sejahtera akan diseleksi untuk mengikuti pendidikan berbasis asrama tersebut.
Dinas Sosial bersama SDM PKH, BPS, dan lembaga penyelenggara Sekolah Rakyat akan menjalankan proses verifikasi dan seleksi peserta didik sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Sosial RI. Proses ini mencakup verifikasi data, home visit, wawancara, hingga penetapan peserta didik dalam Surat Keputusan Kepala Daerah, dengan tahapan akhir ditargetkan selesai paling lambat tanggal 7 Juli 2025 dan akan dilaksanakan launching serentak oleh Presiden RI pada tanggal 14 Juli 2025 sebagai awal pembelajaran Tahun Ajaran Baru.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Sosial berharap, keikutsertaan daerah dalam program ini dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak kurang mampu untuk mengakses pendidikan yang layak, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.(tim IKP)
Pendampingan lapangan ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan. Program Sekolah Rakyat merupakan upaya konkret pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan melalui penyediaan pendidikan berkualitas dan berbasis asrama (boarding school) bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu atau putus sekolah.
Kabupaten Tana Toraja menjadi salah satu dari 73 lokasi pelaksanaan Sekolah Rakyat tahap II, yang akan dipusatkan di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Rante Kaluaβ, Kecamatan Mengkendek. Dalam tahap ini, sebanyak 100 siswa (50 SD dan 50 SMA) dari keluarga pra sejahtera akan diseleksi untuk mengikuti pendidikan berbasis asrama tersebut.
Dinas Sosial bersama SDM PKH, BPS, dan lembaga penyelenggara Sekolah Rakyat akan menjalankan proses verifikasi dan seleksi peserta didik sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Sosial RI. Proses ini mencakup verifikasi data, home visit, wawancara, hingga penetapan peserta didik dalam Surat Keputusan Kepala Daerah, dengan tahapan akhir ditargetkan selesai paling lambat tanggal 7 Juli 2025 dan akan dilaksanakan launching serentak oleh Presiden RI pada tanggal 14 Juli 2025 sebagai awal pembelajaran Tahun Ajaran Baru.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Sosial berharap, keikutsertaan daerah dalam program ini dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak kurang mampu untuk mengakses pendidikan yang layak, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.(tim IKP)