DPRD Tana Toraja Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati 2024 Dan Tiga Ranperda Prioritas
TANA TORAJA-MAKALE, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (20/5), sebagai tindak lanjut atas surat undangan Ketua DPRD Nomor: 000.1.5/175/V/DPRD tertanggal 19 Mei 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja. Hadir pula Wakil Bupati Tana Toraja, para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah.
Agenda utama rapat adalah penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Selain itu, rapat juga membahas dan menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas, yakni:
Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tana Toraja Tahun 2024–2044.
Ketiga Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi di Tana Toraja, dengan mengedepankan prinsip keadilan gender, kesehatan masyarakat, serta perencanaan industri jangka panjang yang berwawasan lingkungan dan berdaya saing.
Rapat Paripurna ini mencerminkan komitmen bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(tim IKP)
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja. Hadir pula Wakil Bupati Tana Toraja, para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah.
Agenda utama rapat adalah penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Selain itu, rapat juga membahas dan menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas, yakni:
Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tana Toraja Tahun 2024–2044.
Ketiga Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi di Tana Toraja, dengan mengedepankan prinsip keadilan gender, kesehatan masyarakat, serta perencanaan industri jangka panjang yang berwawasan lingkungan dan berdaya saing.
Rapat Paripurna ini mencerminkan komitmen bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(tim IKP)