Pemkab Tana Toraja Dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Perjanjian Perlindungan Pekerja Rentan | Portal Berita
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Pemkab Tana Toraja Dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Perjanjian Perlindungan Pekerja Rentan

🗂️ Umum | 📅 Published: 24 Mar 2025 👁️ Views: 120
TANA TORAJA - MAKALE, Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di daerah tersebut.
Acara berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tana Toraja pada Senin (24/3/25) didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tana Toraja.
Bupati Tana Toraja menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi para seluruh pekerja, terutama yang berada dalam kategori rentan, mendapatkan perlindungan yang layak. Dengan adanya jaminan sosial ini, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan merasa aman.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam mendorong implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja serta memperluas cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan seluruh pekerja rentan di Kabupaten Tana Toraja dapat segera merasakan manfaat dari program jaminan sosial, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pemerintah daerah juga berencana untuk terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di masa mendatang.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan secara simbolis Santunan Jaminan Kematian sebesar 42jt kepada 2 ahliwaris Pekerja Rentan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja yang meninggal dunia. (tim IKP)