Pemkab Tana Toraja Terbitkan Perubahan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi | Portal Berita
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Pemkab Tana Toraja Terbitkan Perubahan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

🗂️ Umum | 📅 Published: 30 Oct 2026 👁️ Views: 13
TANA TORAJA – MAKALE, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerbitkan Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 500/258/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026 tentang Perubahan atas Ketentuan Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada SPBU di Kabupaten Tana Toraja.

Ketentuan baru ini mulai berlaku pada 1 November 2026, sebagai upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, serta mengantisipasi antrean panjang dan penyalahgunaan BBM.

Ketentuan yang perlu diketahui masyarakat meliputi penerapan sistem ganjil-genap secara situasional, pembatasan pengisian Pertalite dan Biosolar sesuai ketentuan, serta kewajiban dan larangan bagi pengelola SPBU.

📌 Geser slide berikutnya untuk mengetahui rincian ketentuan pembatasan BBM bersubsidi.

📄 Baca surat edaran lengkap melalui tautan website: https://tanatorajakab.go.id/pengumuman/surat-edaran-tentang-perubahan-atas-surat-edaran-nomor-500-248-bag-perekonomian-sda-x-2026-tentang-pembatasan-penjualan-bahan-bakar-minyak-bersubsidi-pada-stasiun-pengisian-bahan-bakar-umum

Masyarakat diimbau memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Tana Toraja.

#BBMBersubsidi #InformasiPublik #PemkabTanaToraja #DiskominfoTanaToraja #TanaTorajaMASERO