Sinergi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Tana Toraja
TANA TORAJA – MAKALE, Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan dan Surat Edaran Bupati Tana Toraja, Polres Tana Toraja, UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja (Samsat), dan BPKPD Kabupaten Tana Toraja bersinergi melaksanakan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui program Promo Akhir Tahun yang berlangsung pada 1–31 Oktober 2026, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah keringanan pajak, yaitu:
Pembebasan seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan seluruh denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pengurangan pokok PKB sebesar 50% untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.
Kepatuhan dalam membayar pajak turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan Kabupaten Tana Toraja. (*)
Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan program yang tersedia dan jadilah wajib pajak yang taat.
Taat Pajak, Dukung Pembangunan Tana Toraja!
Melalui program Promo Akhir Tahun yang berlangsung pada 1–31 Oktober 2026, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah keringanan pajak, yaitu:
Pembebasan seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan seluruh denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pengurangan pokok PKB sebesar 50% untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.
Kepatuhan dalam membayar pajak turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan Kabupaten Tana Toraja. (*)
Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan program yang tersedia dan jadilah wajib pajak yang taat.
Taat Pajak, Dukung Pembangunan Tana Toraja!