PEMKAB Tana Toraja Tertibkan Lapak Pasar Yang Disalahgunakan: Tegakkan Aturan Demi Pelayanan Yang Lebih Baik | Portal Berita
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

PEMKAB Tana Toraja Tertibkan Lapak Pasar Yang Disalahgunakan: Tegakkan Aturan Demi Pelayanan Yang Lebih Baik

πŸ—‚οΈ Umum | πŸ“… Published: 12 Apr 2025 πŸ‘οΈ Views: 75
TANA TORAJA - MAKALE, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Tim Terpadu Penertiban dan Pengawasan Pasar, Rumah Kost, dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan berbagai unsur Pemerintah Daerah melakukan penertiban dan pembongkaran lapak di kawasan Pasar Makale pada Sabtu (12/4/25).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, SH, MH dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, M.Kes, Sp.An, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Wakil Bupati menegaskan bahwa tujuan penertiban ini bukan untuk merugikan pedagang, melainkan untuk menegakkan aturan serta menciptakan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
β€œTempat ini sebelumnya diberikan untuk usaha warung makan dengan ketentuan jam operasional. Namun, belakangan dialihfungsikan menjadi tempat konsumsi minuman keras. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” ujar Beliau.
Pemerintah juga memastikan bahwa pedagang yang telah terdaftar sebelumnya akan didata ulang dan tetap diprioritaskan untuk menggunakan lapak resmi, dengan catatan wajib mematuhi aturan yang berlaku.
β€œKami mendata ulang para pedagang yang sebelumnya sudah mendaftar. Mereka akan diprioritaskan, tapi dengan komitmen untuk tidak melanggar. Jika masih melanggar, kami akan tindak tegas,” lanjutnya.
Kehadiran Sekda, Kepala Dinas, serta unsur pemerintah lainnya menunjukkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola pasar, menciptakan keadilan bagi pedagang yang tertib, serta melindungi kepentingan masyarakat umum.
Untuk diketahui, penertiban ini dilakukan sehubungan dengan telah berakhirnya masa pemberitahuan pengosongan Blok E, F, dan G, sebagaimana tercantum dalam surat Tim Terpadu Nomor 300.1.11.1/0080/SP4КР/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025.
Pemda Tana Toraja berharap tindakan ini menjadi awal dari penataan pasar yang lebih terstruktur dan berpihak kepada masyarakat. (mis)