Tim Terpadu Tertibkan Aktivitas Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik | Portal Berita
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Tim Terpadu Tertibkan Aktivitas Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik

🗂️ Umum | 📅 Published: 25 Jul 2026 👁️ Views: 17
TANA TORAJA – MAKALE SELATAN, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Tim Terpadu melaksanakan penertiban sekaligus penutupan aktivitas pengerukan pasir sungai secara ilegal di wilayah Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan, Sabtu (25/7/2026).

Penertiban dilakukan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Makale Selatan, Pemerintah Kelurahan Sandabilik, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan pasir di aliran Sungai Sandabilik yang telah beberapa kali diterima dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh aktivitas pengerukan pasir tersebut diketahui dilakukan tanpa mengantongi perizinan resmi, baik Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain tidak memiliki perizinan yang sah, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berkaitan dengan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 14 yang melarang setiap orang atau badan usaha melakukan penambangan pasir di sungai tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menegaskan bahwa penertiban dan penutupan aktivitas pengerukan pasir ilegal ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan aturan hukum, menjaga ketertiban umum, melindungi kelestarian lingkungan hidup, serta memastikan keberlanjutan fungsi ekosistem sungai demi kepentingan masyarakat luas.

Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Ke depan, pemerintah setempat bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna mencegah kembali terjadinya aktivitas pengerukan pasir tanpa izin. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai sebagai instansi yang berwenang untuk mendukung langkah-langkah penataan dan penertiban kawasan sungai secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian lingkungan, sehingga fungsi sungai sebagai aset ekologis dan sumber kehidupan dapat tetap terpelihara bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. (mis)

#JagaLingkungan #TertibPertambangan #SatpolPPTanaToraja #PemkabTanaToraja #DiskominfoTanaToraja #TanaTorajaMASERO