Tindaklanjuti Edaran Bupati, DWP Data Rumah Kost Dan THM
TANA TORAJA - MAKALE, Menindaklanjuti surat edaran Bupati Tana Toraja terkait pembagian lokasi pendataan rumah kost dan tempat hiburan malam oleh Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tana Toraja melaksanakan pendataan ke beberapa rumah kost dan tempat hiburan malam di kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale dimulai Selasa, 4 Februari 2025.
Pendataan ini bertujuan untuk:
1. Melihat langsung kondisi rumah kost terkait izin dan kesesuaiannya dengan aturan pemerintah.
2. Mendata keberadaan tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
3. Mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.
Dalam pelaksanaannya, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tana Toraja bekerja sama dengan TP. PKK Kelurahan Bombongan, Lurah Bombongan, Ketua RT, dan masyarakat pemerhati sosial kemasyarakatan untuk mendata rumah-rumah kost dan tempat hiburan malam yang ada di Kelurahan Bombongan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik rumah kost dan tempat hiburan malam untuk memenuhi aturan yang berlaku, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.(tim IKP)
Pendataan ini bertujuan untuk:
1. Melihat langsung kondisi rumah kost terkait izin dan kesesuaiannya dengan aturan pemerintah.
2. Mendata keberadaan tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
3. Mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.
Dalam pelaksanaannya, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tana Toraja bekerja sama dengan TP. PKK Kelurahan Bombongan, Lurah Bombongan, Ketua RT, dan masyarakat pemerhati sosial kemasyarakatan untuk mendata rumah-rumah kost dan tempat hiburan malam yang ada di Kelurahan Bombongan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik rumah kost dan tempat hiburan malam untuk memenuhi aturan yang berlaku, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.(tim IKP)