DPML Tana Toraja Gelar Sosisalisasi Penetapan Dan Penegasan Batas Lembang dan Kelurahan TA 2025
TANA TORAJA – MAKALE, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Kabupaten Tana Toraja melaksanakan Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Lembang dan Kelurahan Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 8 Juli 2025, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A, dan dihadiri oleh Kepala DPML, Ir. Marida Bungin, M.M, selaku Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nirus Nikolas.S.P., S.Sos., M.Si, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tana Toraja, Turut hadir pula para Camat, Lurah, dan Kepala Lembang se-Kabupaten Tana Toraja.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Lembang dan Kelurahan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan dukungan sumber anggaran dari APB Lembang Tahun 2025, serta menghadirkan pemateri Guntur Purnama, ST dari PT. Citra Lahan Utama.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap seluruh proses penetapan dan penegasan batas wilayah dapat terlaksana secara transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan hukum demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan.(tim IKP)
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A, dan dihadiri oleh Kepala DPML, Ir. Marida Bungin, M.M, selaku Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nirus Nikolas.S.P., S.Sos., M.Si, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tana Toraja, Turut hadir pula para Camat, Lurah, dan Kepala Lembang se-Kabupaten Tana Toraja.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Lembang dan Kelurahan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan dukungan sumber anggaran dari APB Lembang Tahun 2025, serta menghadirkan pemateri Guntur Purnama, ST dari PT. Citra Lahan Utama.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap seluruh proses penetapan dan penegasan batas wilayah dapat terlaksana secara transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan hukum demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan.(tim IKP)