Pemda dan Polres Tana Toraja Laksanakan Pemantauan dan Pengawasan BBM Bersubsidi
TANA TORAJA – MAKALE, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama Polres Tana Toraja melaksanakan pemantauan dan pengawasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada hari pertama penerapan sistem ganjil-genap, Senin (19/10/2026).
Pemantauan dilakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di antaranya SPBU Kasimpo, Mandetek, Tambanaran, dan Karangan, untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga ketertiban dalam pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat.
Penerapan sistem ganjil-genap ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 500/248/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026, yang mengatur pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.
Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dapat mengisi BBM pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) pada tanggal genap.
Berdasarkan laporan pemantauan hari pertama, situasi di sejumlah SPBU terpantau aman dan terkendali. SPBU Karangan, misalnya, dilaporkan dalam kondisi relatif sepi.
Melalui sinergi Pemda dan Polres Tana Toraja, pemantauan dan pengawasan akan mendukung pelaksanaan kebijakan secara tertib serta mendorong penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat. (mis)
#BBMBersubsidi #SistemGanjilGenap #PemkabTanaToraja #DiskominfoTanaToraja #TanaTorajaMASERO
Pemantauan dilakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di antaranya SPBU Kasimpo, Mandetek, Tambanaran, dan Karangan, untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga ketertiban dalam pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat.
Penerapan sistem ganjil-genap ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 500/248/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026, yang mengatur pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.
Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dapat mengisi BBM pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) pada tanggal genap.
Berdasarkan laporan pemantauan hari pertama, situasi di sejumlah SPBU terpantau aman dan terkendali. SPBU Karangan, misalnya, dilaporkan dalam kondisi relatif sepi.
Melalui sinergi Pemda dan Polres Tana Toraja, pemantauan dan pengawasan akan mendukung pelaksanaan kebijakan secara tertib serta mendorong penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat. (mis)
#BBMBersubsidi #SistemGanjilGenap #PemkabTanaToraja #DiskominfoTanaToraja #TanaTorajaMASERO