Tegakkan Disiplin ASN, Empat Pegawai Dijatuhi Hukuman Pemberhentian | Portal Berita
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Tegakkan Disiplin ASN, Empat Pegawai Dijatuhi Hukuman Pemberhentian

πŸ—‚οΈ Umum | πŸ“… Published: 04 Jul 2025 πŸ‘οΈ Views: 115
TANA TORAJA – MAKALE, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur dengan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada empat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat.
Sidang penyelesaian pelanggaran disiplin ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Setda), Lantai II Kantor Bupati Tana Toraja. Sidang dihadiri oleh unsur pengawasan, kepegawaian, dan pejabat terkait yaitu Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tana Toraja, dan selaku unsur atasan langsung juga hadir Kepala Dinas PUTR, Kepala UPT PKM Rantealang, Kepala UPT PKM Kurra dan Kepala UPT PKM Madandan.
Sebelum sidang dilaksanakan, bidang yang menangani disiplin (PDIK) turun langsung ke unit kerja yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi data laporan yang diterima sehingga ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sidang ini.
Hasil sidang memutuskan bahwa keempat ASN tersebut dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun keempat ASN tersebut terdiri atas:
Satu orang pejabat fungsional Analis Perencanaan pada Dinas PUTR Kabupaten Tana Toraja,
Dua orang Dokter Ahli Muda,
Satu orang Dokter Ahli Pertama.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tana Toraja dalam membina serta menegakkan integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan.
β€œPenegakan disiplin bukan semata-mata soal hukuman, tetapi bentuk komitmen kita dalam menjaga marwah pelayanan publik. Ini adalah peringatan bagi kita semua agar bekerja sesuai aturan dan menjunjung etika sebagai abdi negara,” tegas Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, M.Kes., Sp.An., dalam arahannya.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap tindakan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan dedikasi dalam melayani masyarakat.(tim IKP)