BERITA - Pemkab Tana Toraja
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Tim Terpadu Tertibkan Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Empat Kecamatan

🗂️ Umum | 📅 Published: 19 Jul 2025 👁️ Views: 89
TANA TORAJA – MAKALE, Tim Terpadu Penertiban dan Pengawasan Pasar, Rumah Kost, dan Tempat Hiburan Malam (THM) Kabupaten Tana Toraja kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas THM yang tidak berizin pada Jumat malam, (18/7/2025). Kegiatan berlangsung hingga Sabtu dini hari secara tertib dan tanpa kendala.

Penertiban dilakukan serentak di empat kecamatan: Gandangbatu Sillanan, Mengkendek, Makale, dan Makale Utara. Setiap lokasi diperiksa kesesuaian izin usaha dengan praktik lapangan. Bila ditemukan pelanggaran, dilakukan penyegelan, pemalangan, dan pencopotan atribut THM.

Tim terdiri dari unsur Satpol PP, DPMPTSP, DPUTR, Disperindag, DLH, Kesbangpol, bersama Polres, Kodim 1414, dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Penertiban ini menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat, organisasi perempuan, dan ormas atas aktivitas THM yang dinilai meresahkan.

Kegiatan ini juga bagian dari pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penegakan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha hiburan tak berizin, sekaligus komitmen bersama menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga sebagai bagian dari upaya membangun Tana Toraja yang MASERO.(*)

Tambahkan Komentar