Pemkab Tana Toraja Perkuat Sinergi Pertanahan melalui Penandatanganan PKS
TANA TORAJA - MAKALE, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tana Toraja memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Ruang Bupati Tana Toraja, Rabu (16/9/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg, Sp.A., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja Mariana Derlan Masia Harahap, S.Sos., M.Si., serta BPKPD Kabupaten Tana Toraja.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi bersama dalam mendukung peningkatan tata kelola pertanahan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Dalam PKS tersebut disepakati 9 Program Kerja Sama, di antaranya pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) serta Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama Kantor Pertanahan berkomitmen mendorong pelaksanaan program yang lebih efektif dan terintegrasi, sekaligus mendukung pengelolaan pertanahan dan aset daerah.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas.
Turut hadir Sekda Tana Toraja dr. Rudhy Andi Lolo, Sp.An., M.Kes., Kepala BPKPD Kabupaten Tana Toraja Micha Lempang, SE., MM., jajaran Kantor Pertanahan, serta undangan lainnya. (mis)
#Pertanahan #PelayananPublik #PemkabTanaToraja #DiskominfoTanaToraja #TanaTorajaMASERO
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg, Sp.A., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja Mariana Derlan Masia Harahap, S.Sos., M.Si., serta BPKPD Kabupaten Tana Toraja.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi bersama dalam mendukung peningkatan tata kelola pertanahan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Dalam PKS tersebut disepakati 9 Program Kerja Sama, di antaranya pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) serta Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama Kantor Pertanahan berkomitmen mendorong pelaksanaan program yang lebih efektif dan terintegrasi, sekaligus mendukung pengelolaan pertanahan dan aset daerah.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas.
Turut hadir Sekda Tana Toraja dr. Rudhy Andi Lolo, Sp.An., M.Kes., Kepala BPKPD Kabupaten Tana Toraja Micha Lempang, SE., MM., jajaran Kantor Pertanahan, serta undangan lainnya. (mis)
#Pertanahan #PelayananPublik #PemkabTanaToraja #DiskominfoTanaToraja #TanaTorajaMASERO